Cegah Gangguan Kamtibmas dan C-3, Polsek Losarang Gelar Patroli KRYD di Jalur Rawan

INDRAMAYU – Dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta mengantisipasi potensi tindak kejahatan jalanan, Polsek Losarang jajaran Polres Indramayu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk patroli pemantauan wilayah, Senin (12/10/2026) pagi.

Kegiatan patroli yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan oleh empat personel Polsek Losarang, yakni Aiptu Wahyudin, Aipda Suyadi, Aipda Didin Wahyudin, dan Bripka Arifinal.

Petugas menyisir rute-rute strategis, kawasan rawan kriminalitas, serta jalur rawan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Losarang, Kabupaten Indramayu.

Dalam pelaksanaannya, personel menyasar berbagai potensi gangguan kamtibmas, mulai dari kejahatan C-3 (Curat, Curas, Curanmor), penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), keberadaan kelompok geng motor, aksi premanisme, hingga penyakit masyarakat. Petugas juga menggelar patroli dialogis untuk memberikan imbauan kamtibmas secara langsung kepada warga.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kapolsek Losarang AKP H. Suhendi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penggelaran KRYD secara rutin difokuskan untuk menghadirkan rasa aman serta menekan angka kriminalitas maupun gangguan keselamatan lalu lintas di jalanan.

“Melalui motto pelayanan cepat, kami menggelar patroli KRYD untuk mengantisipasi potensi tindak kejahatan C-3, geng motor, serta gangguan kamtibmas lainnya. Pendekatan dialogis juga terus kami perkuat guna membangun sinergitas dan kedekatan antara Polri dengan masyarakat,” ujar AKP H. Suhendi.

Seluruh rangkaian kegiatan KRYD patroli dialogis Polsek Losarang berjalan dengan lancar, tertib, dan situasi secara umum terpantau dalam keadaan aman dan kondusif.

Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *