GARDAHUKUM.COM-
Bojonegoro – Warga Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, mengeluhkan aktivitas yang diduga penambangan dan penjualan pasir berkedok program KDMP. Seorang oknum bernama Tambar disebut-sebut terlibat dalam kegiatan tersebut yang dilaporkan telah berlangsung cukup lama.8/4
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, aktivitas itu berawal dari program KDMP di area TPI. Namun dalam praktiknya, kegiatan tersebut diduga berubah menjadi penjualan pasir dalam jumlah besar.
“Setiap hari bisa ratusan dam pasir yang keluar. Warga jadi resah karena dampaknya mulai terasa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan, seperti menyebabkan kerusakan lahan, memperparah risiko longsor, hingga mengganggu keseimbangan ekosistem sekitar. Selain itu, lalu lalang kendaraan pengangkut pasir juga dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kasus ini dikabarkan telah dilaporkan ke Polres Bojonegoro. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan serta menindak jika ditemukan pelanggaran.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam laporan tersebut.
Regulasi terkait penambangan pasir
Aktivitas penambangan pasir di Indonesia diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP). - Pasal 158 UU Minerba
Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta sanksi bagi pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan. - Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Mengatur teknis pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk aspek perizinan, pengawasan, dan reklamasi. - Peraturan daerah setempat
Pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur zonasi tambang serta pembatasan aktivitas penambangan di wilayah tertentu.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas itu dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal yang melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana. Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang demi menjaga lingkungan dan ketertiban di wilayah mereka.
red/tim






