Tiga terduga perampas tanah Warisan, dilaporkan warga Kediri ke Polres Kediri

GARDAHUKUM.ID –

Kediri, 4 Desember 2025, terkait sengketa tanah yang terjadi di Desa pagu ,Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, seorang warga bernama Saini ( Pelapor ),Desa Besuk, Kecamatan Gurah melaporkan tiga orang yang di duga melakukan penguasaan tanah secara melawan hukum.

” Laporan tersebut telah di terima Polres Kediri melalui surat tanda terima laporan/ pengaduan masyarakat ( STTLP ) nomor : STTLP/829/XII/2025/SPKT, tanggal 4 Desember 2025.

Dalam laporan yang sudah teregistrasi di Polres Kediri tersebut, Saini menerangkan bahwa tanah keluarga seluas 1.815 Meter Persegi yang terletak di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, di duga dikuasai tanpa hak oleh tiga terlapor yaitu, Sdri Maimunah, Sdr Sutrisno, dan Sdr Priyo yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Pagu , Kabupaten Kediri.

Pelapor ( Saini ), menyebut penguasaan tanah tersebut dilakukan tanpa izin ahli waris yang sah, dan tanah tersebut diketahui masih terdaftar atas nama almarhum Matrejo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *