INDRAMAYU – Guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas), Polsek Bongas jajaran Polres Indramayu melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (gatur) pagi di wilayah hukumnya, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan gatur pagi yang berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga 07.00 WIB tersebut difokuskan di area Pertigaan Gebang Mampang, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, yang merupakan salah satu titik rawan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas pada jam padat aktivitas pagi hari.
Adapun pelayanan masyarakat tersebut dilaksanakan oleh dua personel Polsek Bongas, yakni Aipda Diky A. dan Bripka Carmun. Kedua petugas berjaga di persimpangan untuk menyeberangkan warga serta mengatur arus kendaraan penyeberang maupun melintas.
Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo P. M., melalui Kapolsek Bongas, Iptu Fahrudin, S.Pd.I., C.H.R.A., menyampaikan bahwa penggelaran anggota di lapangan pada pagi hari merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
“Gatur lantas pagi ini kami fokuskan pada titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan guna mengantisipasi melonjaknya volume kendaraan saat masyarakat mulai beraktivitas, seperti anak-anak sekolah dan pekerja,” ujar Iptu Fahrudin.
Ia menambahkan, kehadiran personel kepolisian di jalanan pada pagi hari terbukti efektif dalam meminimalisir angka kecelakaan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap tercipta kamseltibcar lantas yang aman dan tertib, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas pagi dengan tenang dan lancar,” pungkasnya.
Selama seluruh rangkaian kegiatan pengoperasian dan pengaturan lalu lintas berlangsung, arus kendaraan di kawasan Pertigaan Gebang Mampang terpantau lancar, tertib, aman, dan kondusif.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.






