Rumah Sakit Umum Bangko tolak pasien

 

MERANGIN –
Garda hukum id –
di dalam pemberitaan beberapa hari yang lalu sempat di heboh kan oleh oknum dokter UGD rumah sakit umum kolonel abunjani Bangko dengan tolak pasien pake BPJS

Read More

apakah boleh rumah sakit menolak pasien pake BPJS ,sebenar nya tidak boleh ada penolakan terhadap pasien bpjs ,oleh pihak rumah sakit baik pun itu rumah sakit pemerintah atau pun rumah sakit swasta

Dan bagai mana tanggung jawab rumah sakit terhadap penolakan pasien,hal ini di tegas kan dalam pasal 32 ,undang undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan , ini arti nya rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan di larang menolak pasien.

Bagi rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan medis berarti termasuk melanggar undang undang selain itu pelayanan medis termasuk perbuatan pidana

Terpisah pasien atas nama rindu yang umur 11 tahun warga desa telentam kecamatan tabir barat kabupaten Merangin ini orang tua nya sempat cekcok ribut di ruangan UGD atas tidak berlaku BPJS ,walau pun tidak berlaku nya BPJS kan bisa lewat jalur umum tapi dokter tidak mau mengobati pasien atas nama rindu warga desa telentam ini ,dan cekcok ini berlangsung sempat org tua korban menyampai kan ,rupa nya seperti ini pelayanan rumah sakit kalu seperti ini kami akan demo ini rumah sakit percuma negara membayar anda anda tidak bekerja melayani masyarakat ungkap orang tua rindu.

terpisah dgn kepala rumah sakit umum saat di kompirmasi oleh media garda hukum,kalu sayo belum bisa menanggapi ini setelah besok saya panggil Baru biso saya tanggapi dan kalau memang ada kesalahan dan akan saya beri kan sangsi ungkap direktur kepala rumah sakit umum kolonel abunjani Bangko.
Reporter **(mandri)**

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *