Diduga Serobot Identitas, Logo induk Wahyu Krida Budaya Dipakai Tanpa Izin dalam Pentas Seni Jaranan

GARGAHUKUM.COM –

Kediri, 22 Maret 2026 — Kegiatan pentas seni jaranan yang digelar di kawasan Goa Selomangkleng, Kelurahan Pojok, Kota Kediri, justru memicu polemik serius.

Pasalnya, dalam kegiatan tersebut diduga kuat terjadi penyalahgunaan identitas organisasi budaya melalui penggunaan logo Wahyu Krida Budaya tanpa izin resmi.

Sorotan publik mengarah pada penyelenggara yang mengatasnamakan kelompok jaranan Djalmo Pranojoyo, yang dalam kegiatan tersebut tetap mencantumkan logo Wahyu Krida Budaya.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, penggunaan logo tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari dewan pendiri maupun pengurus sah organisasi.

Penggunaan simbol atau logo tanpa izin bukan sekadar pelanggaran etika, namun berpotensi melanggar hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan karya cipta tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.

Namun persoalan tidak berhenti di situ, “Dugaan lain yang mencuat adalah adanya kejanggalan dalam data kepengurusan kelompok tersebut.

Ketua yang tercatat atas nama Yosua Agustian Permadi disebut memiliki alamat berbeda dari yang dicantumkan dalam dokumen kegiatan.

Dalam dokumen, alamat disebut berada di wilayah Tosaren I Gang Ahmad, RT 04 RW 02, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan diduga berdomisili di Dusun Gedangan, RT 02 RW 04, Desa Mojo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Perbedaan data ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi informasi administratif yang berpotensi melanggar hukum.

Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun. Selain itu, “Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga mengatur sanksi atas manipulasi data elektronik.

Bahkan, dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), pemalsuan data dapat berujung pada pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar.

Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini segera ditelusuri secara transparan oleh pihak berwenang. Selain merusak kredibilitas seni budaya lokal, praktik semacam ini dinilai mencederai nilai-nilai kejujuran dan integritas dalam pelestarian budaya tradisional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak penyelenggara terkait dugaan penggunaan logo tanpa izin maupun kejanggalan data kepengurusan tersebut. ( Bersambung……. )

Tim redaksi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *