GARDAHUKUM.ID –
Bojonegoro – Dugaan praktik mafia galian C ilegal kembali mencuat dan menghebohkan publik di Kabupaten Bojonegoro. Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak memiliki izin resmi disebut-sebut tetap berjalan lancar, bahkan terindikasi melibatkan oknum tertentu.
Nama Tambar, warga Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, muncul dalam laporan masyarakat sebagai pihak yang diduga menjalankan aktivitas penambangan pasir berkedok program KDMP di area TPI. Dalam praktiknya, kegiatan tersebut diduga berubah menjadi penjualan pasir dalam jumlah besar.9/4
Warga menyebut, setiap hari ratusan dump (dam) pasir keluar dari lokasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena berdampak pada lingkungan dan aktivitas masyarakat sekitar.
“Sudah lama berjalan, tiap hari ratusan dam keluar. Warga resah, tapi seperti tidak tersentuh hukum,” ungkap salah satu warga.
Tak hanya itu, isu semakin berkembang dengan adanya dugaan “permainan” yang menyeret nama oknum aparat. Disebut-sebut aktivitas ilegal tersebut dapat berjalan mulus meski tanpa izin resmi. Namun hingga kini, dugaan keterlibatan tersebut masih sebatas informasi di masyarakat dan belum terkonfirmasi secara resmi.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Bojonegoro, namun masyarakat mempertanyakan tindak lanjut penanganannya. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak transparan dan tegas.
Komitmen Kapolri berantas mafia tambang ilegal
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik pertambangan ilegal, termasuk galian C.
Dalam berbagai kesempatan, Kapolri menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap mafia tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya penindakan terhadap oknum yang terlibat, baik dari masyarakat maupun aparat.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus dilakukan secara tegas. Jika ada keterlibatan oknum, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Regulasi dan ancaman hukum galian C ilegal
Aktivitas penambangan tanpa izin, termasuk galian C (pasir dan batu), diatur dalam sejumlah regulasi:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Mengatur kewajiban setiap kegiatan pertambangan memiliki izin usaha pertambangan (IUP). - Pasal 158 UU Minerba
Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
Mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang merusak lingkungan, termasuk akibat penambangan ilegal. - Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Mengatur teknis pelaksanaan usaha pertambangan, termasuk pengawasan dan sanksi administratisi
Desakan warga
Masyarakat mendesak adanya investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan praktik galian C ilegal tersebut. Mereka juga meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menindak pelaku.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam laporan.
tim / red






