Garadhukum.id || Majalengka– Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, buka suara terkait adanya setoran uang sebesar Rp90 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pengembalian dana ke kas daerah.
Persoalan tersebut mencuat di tengah adanya dugaan permasalahan dalam pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sejumlah sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah kepala sekolah dasar di Kabupaten Majalengka diminta mengembalikan sejumlah uang melalui kas daerah. Namun, mekanisme, dasar perhitungan, serta sumber dana yang digunakan untuk pengembalian tersebut masih menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara transparan.
Ketua K3S Kecamatan Panyingkiran, U Supriatna, saat ditemui awak media di SDN Panyingkiran 1, Senin (20/7/2026), membenarkan adanya pengumpulan uang sebesar Rp90 juta dari sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Panyingkiran.
“Betul, saya mewakili Kecamatan Panyingkiran sekitar Rp90 juta. Uang itu udunan dari tiap sekolah,” ujar U Supriatna.
Menurutnya, dari total uang tersebut, sekitar Rp10 juta berasal dari sekolah yang dipimpinnya. Sementara sisanya dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah lainnya di Kecamatan Panyingkiran.
U Supriatna juga mengaku dirinya yang melakukan penyetoran uang tersebut ke kas negara atau kas daerah.
“Alhamdulillah, tidak sampai ke APH dan uang sudah diberikan ke kas negara. Untuk sekolah saya sendiri senilai Rp10 juta, sisanya dari rekan-rekan kepala sekolah. Akhirnya terkumpul Rp90 juta dan saya yang menyetorkannya,” ungkapnya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai sumber dana yang digunakan oleh para kepala sekolah untuk mengumpulkan uang tersebut, apakah berasal dari dana BOS atau sumber anggaran lainnya, U Supriatna belum memberikan penjelasan secara rinci.
Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik. Jika pengembalian uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran sekolah, maka transparansi mengenai dasar pengembalian, sumber dana, serta pihak yang menetapkan besaran uang menjadi penting untuk dijelaskan.
Terlebih, dana BOS merupakan anggaran yang memiliki peruntukan dan mekanisme pertanggungjawaban tersendiri. Karena itu, penggunaan dana sekolah untuk menutup atau mengembalikan dugaan kerugian harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
Dalam kesempatan tersebut, U Supriatna juga meminta agar persoalan tersebut tidak diberitakan.
“Mohon, Pak, jangan sampai ada berita tentang permasalahan ini. Ini komitmen bersama, jangan sampai terekspos,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru menambah pentingnya transparansi dalam persoalan penggunaan dan pengembalian anggaran publik. Sebab, uang yang dikelola melalui satuan pendidikan pada dasarnya bersumber dari keuangan negara dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum pengumpulan uang Rp90 juta tersebut, termasuk apakah setoran itu berkaitan dengan temuan pemeriksaan, pengembalian kelebihan pembayaran, koreksi administrasi, atau dugaan kerugian negara.
Catatan: Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara resmi kepada publik.






