Merangin, Gardahukum.id – Dugaan keterlibatan oknum perangkat Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dalam politik praktis mencuat. Seorang Kaur desa berinisial RD, atau akrab dipanggil Dewit, diduga mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Merangin nomor urut 2, yaitu pasangan Shukur-Khafid (SUKA).
RD diduga memposting video kegiatan kampanye pasangan calon Shukur-Khafid ke dalam grup WhatsApp “Batang Masumai City”, yang menjadi sorotan publik karena berpotensi melanggar prinsip netralitas perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini memicu reaksi dari masyarakat dan tim pemenangan lawan yang meminta pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Pawascam) Batang Masumai dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin untuk segera menyelidiki dugaan keterlibatan RD.
“Inikan sudah menunjukkan ketidaknetralan perangkat desa. Kami meminta Bawaslu Merangin untuk menindak tegas dugaan keterlibatan Kaur Desa di Lubuk Gaung yang memposting video kampanye Paslon nomor urut 02,” ungkap salah satu warga Batang Masumai yang tidak ingin disebutkan namanya.
Perangkat desa diharapkan tetap netral selama pelaksanaan Pilkada, sesuai dengan aturan dalam Pasal 70 ayat (1) huruf (c), yang menegaskan bahwa dalam kegiatan kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau perangkat desa dalam tim kampanye atau tim sukses. Masyarakat berharap Bawaslu Merangin segera memproses laporan ini demi menjaga netralitas aparat desa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin.






