Kades lubuk gaung beri teguran keras ke KAUR yang berpolitik praktis

 

MERANGIN-
GARDAHUKUM. ID
Terkait postingan kaur desa lubuk gaung yang berinisial (rd) yang memposting kegiatan Paslon 02 sukur kapid kades lubuk gaung angkat bicara ,untuk perangkat sudah berkali kali saya sampai kan jangan berpolitik praktis jika di langgar mereka harus siap terima konsekwensi nya,ungkap kades lubuk gaung ,
terpisah panwascam batang masumai saat di kompirmasi oleh media garda hukum id,,jika ada laporan resmi akan kami proses sesuai dgn ketentuan dan peraturan dan kami tidak menemukan langsung postingan yg Abang maksud kan dan kami akan telusuri lagi ungkap panwascam batang masumai ,
Undang undang no 10 th 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 7 ayat (1 ) huruf (c)di sebut kan di dalam kompanye ,pasangan calon di larang melibat kepala desa atau sebutan lain /lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat ke lurahan
“”(Mandri)””

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *