MERANGIN-
garda hukum. id-
Beberapa hari yg lalu sempat heboh piral pemberitaan mengenai rumah sakit umum kolonel abunjani Bangko tolak pasien tidak boleh pakek BPJS walau pun tidak bisa di rawat kan bisa jalur umum
Tetapi berbeda dengan oknum dokter atau petugas UGD dan tidak melakukan tindakan untk mengobati pasien atas nama rindu warga desa telentam kecamatan tabir barat ini .
Dan bagai mana tanggung jawab rumah sakit yang menolak pasien ini, di dalam pasal 32 undang undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan ,ini arti nya rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang di larang menolak pasien
bagi rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan medis berarti termasuk melanggar undang undang selain itu pelayanan medis termasuk perbuatan pidana
Terpisah tanggapan komisi dua DPR kabupaten Merangin Muhamad Yani, mengatakan perawat yang berjaga malam itu besok saya akan koordinasi lagi dengan pihak rumah sakit apa yang sebenar nya terjadi kalu hal ini kelalaian dari pihak rumah sakit ,saya mintak beri kan sangsi dari pihak rumah sakit bagi orang yang bersangkutan imbuh Muhamad Yani selaku ketua komisi dua DPR kabupaten Merangin
Red (mandri)






