Banwaslu kabupaten Merangin akan telusuri kaur desa lubuk gaung yg ikut berpolitik praktis

 

MERANGIN –
garda hukum. id –
di dalam pemberitaan beberapa hari yang lalu sempat piral kaur desa lubuk gaung yang berinisial (rd) .

Read More

Pasal nya (rd) sebagai KAUR SESA sempat memposting kegiatan salah satu pasangan calon bupati Merangin no urut dua suka sukur kapid

Pada hal kepala desa lubuk gaung sudah memperingatkan, sudah beberapa kali ke kaur serta stap desa jangan sampai ada yang berpolitik praktis apa bila ada, ya mereka harus siap terima konsekwensi nya ungkap kepala desa lubuk gaung .

Terpisah himun Zuhri ketua BANWASLU kabupaten Merangin saat di kompirmasi oleh awak media garda hukum id ,sudah kami lakukan penelusuran ndo dan masih dalam proses ungkap himun Zuhri ketua BANWASLU kabupaten merangin .

Pada hal di dalam undang undang no 10 tahun 2016 tetang pemilihan kepala daerah pasal 7 ayat (1)huruf (c) di sebut kan di dalam kompanye ,pasangan calon di larang melibat kan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan .
**(Mandri)**

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *