Penolakan Pasien di RSUD Bangko, 0rang Tua Korban Akan Laporkan Hal ini ke Polres Merangin.

 

Merangin
Gardahukum id –
Terkait Pemberitaan Beberapa Minggu yang Lalu ada nya dugaan Penolakan pasien BPJS atau jalur umum yang di Lakukan Oknum Dr di UGD RSUD Abunjani Bangko ,

Read More

kabar nya Penolakan Pasien ini menyita Perhatian publik setelah Pihak UGD RSUD Kolonel Abunjani Bangko menolak Memberikan tindakan Medis ,hal ini sudah di Sampai kan ke Komisi Dua DPR dan Bupati Merangin tapi sampai Sekarang tidak ada Sanksi sesuai aturan yang berlaku yang di sampai kan ke pihak korban .

Menurut orang tua korban ber ini sial M bagi
Rumah Sakit yang menolak pasien BPJS Dapat di kenakan sanksi ADministratif,Perdata,dan Pidana tergantung pada Situasi penolakan tersebut

Sanksi administratif : Teguran Teguran,tertulis,Denda dan pencabutan izin Rumah sakit

Sanksi perdata : pemberian ganti rugi kepada pasien yang mengalami kerugian

Sanksi pidana : Penjara,jika Rumah sakit atau tenaga kesehatan dengan sengaja menolak memberikan tindakan Medis pada pasien yang berada dalam keadaan darurat
Rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS baik pemerintah mau pun swasta rumah sakit juga di larang membatasi pasien BPJS yang di layani tanpa alasan yang sah ,

Pada pasal 32 undang undang no 36 tahun 2009 Tentang kesehatan menegas kan bahwa Rumah sakit menolak pasien yang dalam keadaan darurat ,Rumah Sakit juga wajib memberikan pelayanan menyelamat kan nyawa pasien .
Berdasar kan penjelasan pasal di atas ,jika fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan dengan sengaja menolak untuk memberikan tindakan medis pada pasien yang berada dalam keadaan darurat maka dapat di tuntut secara Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua ratus juta ungkap orang tua korban ,
dan orang tua korban mengatakan ,apa bila tidak ada sanksi bagi dr yang menolak yang memberi kan pengobatan terhadap anak saya dan hal ini sudah sampai ke komisi dua DPR dan bupati Merangin hal ini akan kita lapor kan ke polres Merangin agar bisa di proses melalui hukum agar ada epek jera untuk pihak rumah sakit Demi untuk kepentingan masyarakat banyak ungkap orang tua rindu

Mandri

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *