Merangin jambi-
Gardahukum id-
Terkait pemberitaan beberapa Minggu yang lalu sempat piral terkait penolakan pasien yang terjadi di RSUD Rumah Sakit Umum Kolonel Abunjani Bangko sempat menyita perhatian publik.
pasal nya bupati Merangin tidak merespon terkait terjadi nya penolakan terhadap pasien atas nama Rindu yang berumur 11 tahun dengan alamat Desa Telentam Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin
dalam hal ini pihak korban menempuh perjalanan jauh lebih kurang 100 kilo perjalanan dan pada jam 4 subuh baru sampai ke UGD ,setelah sampai di UGD malah pihak dr tidak melakukan penindak kan medis malah di tolak,anak bapak tidak bisa pakek BPJS ungkap dr ,orang tua korban menjawab ya buk lewat jalur umum juga nggak papa buk ,tapi tidak di respon oleh dr ,dan org tua korban langsung membawa anak nya keluar dari rumah sakit umum tersebut.
Dan beberapa Minggu yang lalu masalah ini pun sudah di sampai kan ke bupati , tanggapan pak bupati saat media garda hukum id melalui whatshap beliau kata nya tunggu Abang balek Jak jakarta ndo ungkap pak bupati ,setelah pak bupati pulang belum ada tindak lanjut dari beliau arti nya tidak ada keberpihakan bupati terhadap masyarakat pada hal semua nya ini demi untk kepentingan masyarakat kabupaten Merangin agar tidak terjadi lagi ada nya penolakan serupa yang bakal terjadi di rumah sakit umum kolonel abunjani Bangko ungkap orang tua korban.
Bagi rumah sakit yang menolak pasien BPJS dapat di kenakan sanksi administratif,perdata dan pidana,tergantung pada situasi dan kondisi penolakan :
*Sanksi administratif : teguran teguran tertulis,denda dan pencabutan izin rumah sakit .
*Sanksi perdata : pemberian ganti rugi kepada pasien yang mengalami kerugian atas penolakan tersebut .
*Sanksi pidana : penjara dapat di berikan kepada pimpinan pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang melakukan pekerjaan fasilitas kesehatan ,apa bila pasien yang di tolak berada dalam kondisi darurat .
Penolakan pasien BPJS yang di dasar kan pada kuota pasien BPJS merupakan perbuatan diskriminatif dan tidak di benar kan rumah sakit di larang menolak pasien di dalam ke adaan darurat dan wajib memberikan pelayanan untuk menyelamat kan nyawa pasien .berdasar kan penjelasan pasal di atas ,jika pasilitas felayanan kesehatan atau tenaga kesehatan dengan sengaja menolak untk memberikan tindakan medis pada pasien yang berada dalam ke adaan darurat maka bisa di tuntut secara Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua ratus juta.
Mandri





