Gardahukum.id//Sumedang. Kasus penyelewengan dana desa kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Cibuluh, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Anggaran dana desa tahap 2 tahun 2024 senilai Rp50 juta yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan rambat beton di Dusun Pande, diduga diselewengkan untuk kebutuhan pribadi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adang
Seorang narasumber terpercaya mengungkapkan bahwa dana tersebut belum direalisasikan sesuai rencana. “Anggaran itu seharusnya digunakan untuk pembangunan rambat beton, tetapi hingga kini belum ada progres. Justru uangnya digunakan untuk hajatan Ketua BPD,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (3/12), Kepala Desa Cibuluh, Dudung, mengakui kebenaran kabar tersebut. Ia menyebutkan bahwa dana sebesar Rp50 juta itu memang digunakan oleh Ketua BPD.
“saya sempat bertanya kepada bendahara desa saya bahwa betul jumlahnya 50 juta rupiah dan sekarang juga di desa ada pak tapem ada pak babinsa terkait anggaran dana tersebut dipakai itu emang benar. tapi masih ada waktu kewajaran sampai Desember untuk melaksanakan pembangunannya” dalih Dudung
Menurut Dudung, pembangunan rambat beton seharusnya dimulai pada Oktober 2024. Akibat penyalahgunaan dana, proyek ini terhambat dan dana yang digunakan belum dikembalikan ke kas desa. Dudung berjanji akan mengupayakan penyelesaian masalah ini agar pembangunan tetap berjalan sesuai rencana.
“Dan emang seharusnya direalisasikan bulan sepuluh, sampai sekarang uang belum dikembalikan ke pihak desa, sedangkan pembangunan yang seharusnya dilaksanakan bulan 10 dan akhirnya terhambat,” pungkas Dudung
Sementara itu Ketua BPD, Adang hingga berita ini rilis belum bisa dihubungi (red)






