Kasus Penarikan Mobil Sigra oleh PT Mandiri Utama Finance Masih Bergulir di Polres Merangin

 

Merangin, Jambi – Garda Hukum ID
Kasus penarikan mobil Sigra atas nama M. Rifai, warga Desa Sungai Ulak, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, oleh pihak eksternal PT Mandiri Utama Finance (MUF) menjadi perhatian publik. Dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penarikan kendaraan ini kini masih bergulir di Polres Merangin.

Read More

Kronologi Penarikan
Dalam wawancara dengan media Garda Hukum ID, M. Rifai menceritakan kronologi kejadian tersebut. Menurut Rifai, pihak eksternal atau debt collector dari PT Mandiri Utama Finance meminta tanda tangan pada sebuah berita acara sebagai pemilik mobil Sigra. Namun, saat itu Rifai merasa diperlakukan tidak adil karena penarikan kendaraan dilakukan hanya dengan alasan keterlambatan pembayaran selama satu bulan.

“Saya telat bayar satu bulan, tapi mobil saya langsung diambil. Saat mereka bawa mobil, mereka bilang bisa bayar di kantor. Tapi ketika saya datang ke kantor dengan membawa uang untuk membayar tunggakan tiga bulan sekaligus, pihak PT Mandiri Utama Finance malah menolak pembayaran saya,” ungkap Rifai.

Rifai juga menyebut pihak eksternal tidak memberikan somasi resmi berupa Surat Peringatan (SP) 1 atau SP 2, dan tidak menunjukkan surat kuasa resmi dari PT Mandiri Utama Finance untuk melakukan penarikan kendaraan. Kini, mobil Sigra miliknya dengan nomor polisi BH 1528 FS tidak diketahui keberadaannya. Terakhir, Rifai menunjukkan bukti pembayaran angsuran ke-17 pada 28 Oktober 2024 berdasarkan kwitansi resmi.

Respons PT Mandiri Utama Finance
Saat dikonfirmasi oleh Garda Hukum ID, pihak PT Mandiri Utama Finance Cabang Bangko menyatakan bahwa Rifai diharuskan melunasi seluruh sisa kewajibannya. Jika tidak dilakukan pelunasan, mereka mempersilakan Rifai untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

“Kalau tidak ada pelunasan, silakan laporkan saja ke Polres,” ujar salah satu perwakilan PT Mandiri Utama Finance yang enggan disebutkan namanya.

Laporan ke Polres Merangin
Merasa dirugikan, M. Rifai bersama kuasa hukumnya, Muhamad Zen, S.H., resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Merangin pada tanggal 10 Desember 2024, pukul 13.00 WIB. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Aspek Hukum
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan kendaraan yang menjadi objek fidusia harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Hal ini mencakup pemberian somasi resmi kepada debitur dan kehadiran surat kuasa dari pihak perusahaan pembiayaan yang sah. Pelanggaran terhadap prosedur ini dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum Rifai, Muhamad Zen, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak leasing agar menghormati hak-hak konsumen dan mematuhi aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan prosedur yang sesuai hukum dalam praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan. Masyarakat diharapkan lebih memahami hak-hak mereka sebagai konsumen untuk menghindari potensi pelanggaran di masa mendatang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *