Madiun,Gardahukum.id– Pemerintah Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, menggelar Musyawarah Dusun (Musdus) I dalam rangka penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2022–2029. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Dusun I pada Selasa malam, 7 Mei 2025, dan dihadiri oleh puluhan tokoh masyarakat, perwakilan RT-RW, BPD, serta jajaran perangkat desa.
Musyawarah ini menjadi bagian awal dari rangkaian tahapan perubahan RPJMDes, sebagai dokumen perencanaan strategis desa yang disusun untuk jangka waktu enam tahun. Fokus perubahan RPJMDes ini merespon berbagai dinamika dan kebutuhan baru masyarakat pasca-pandemi, serta tantangan pembangunan desa ke depan.
Kepala Desa Kwangsen, Joko Santoso, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan RPJMDes merupakan langkah penting untuk memastikan arah pembangunan desa tetap relevan dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat.
> “RPJMDes bukan sekadar dokumen formal. Di dalamnya termuat aspirasi warga yang harus kami wujudkan melalui kerja nyata. Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh warga menjadi kunci agar rencana yang disusun benar-benar menjawab persoalan dan potensi desa kita,” tegas Joko.
Ia juga mengajak seluruh elemen dusun untuk terbuka dalam menyampaikan usulan, mulai dari sektor infrastruktur, pendidikan, pertanian, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Agenda Prioritas dan Aspirasi Warga
Dalam musyawarah tersebut, beberapa aspirasi yang mencuat antara lain peningkatan akses jalan usaha tani, penambahan penerangan jalan, pembangunan talud penahan tanah, serta program pelatihan keterampilan untuk pemuda dan perempuan desa.
Ketua RT setempat, dalam forum itu, juga menyampaikan perlunya peningkatan kualitas layanan air bersih dan penguatan kelompok tani sebagai bagian dari rencana pembangunan yang harus masuk dalam RPJMDes hasil revisi.
Seluruh masukan dan aspirasi warga tersebut akan direkap sebagai bahan pembahasan pada Musyawarah Desa (Musdes) tingkat desa yang dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.
Payung Hukum Perubahan RPJMDes
Proses perubahan RPJMDes diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 79 ayat (2) yang mengamanatkan bahwa RPJMDes dapat diubah jika terjadi perubahan mendasar dalam situasi desa.
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 49 dan 50, yang menjelaskan tahapan perubahan RPJMDes, termasuk kewajiban melakukan musyawarah dusun dan musyawarah desa secara partisipatif.
Peraturan Bupati Madiun terkait Tata Cara Perencanaan Pembangunan Desa, yang mengatur teknis pelaksanaan penyusunan dan perubahan RPJMDes di tingkat kabupaten.
Perubahan ini nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) setelah mendapatkan kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan BPD, serta dilaporkan kepada Camat Jiwan.
Kegiatan musyawarah malam itu ditutup dengan doa bersama dan komitmen untuk terus menjaga kekompakan dalam mendukung pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.
Red/adv






