Ngawi ,Gardahukum.id— Pemerintah Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, menggelar Musyawarah Desa Khusus untuk pembentukan Koperasi Desa “Merah Putih”, pada Rabu, 21 Mei 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Aula Winoto Asri Desa Karangasri dan dihadiri berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan.
Hadir dalam acara ini Kepala Desa Karangasri Haryono Seputro, ST, perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Ngawi, Kecamatan Ngawi, BPD, LPMD, PKK, RT/RW, Pendamping Desa, serta tokoh dan masyarakat Desa Karangasri.
Musyawarah ini bertujuan untuk mempersiapkan dan membentuk koperasi desa yang akan menjadi wadah penguatan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal. Koperasi “Merah Putih” diharapkan menjadi instrumen kemandirian ekonomi yang sehat dan partisipatif.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Haryono Seputro menyampaikan bahwa koperasi ini tidak hanya menjadi sarana ekonomi, tetapi juga menjadi bentuk konkret dari semangat gotong royong dan pemberdayaan masyarakat. “Kami ingin agar seluruh masyarakat memiliki ruang partisipasi aktif dalam koperasi ini, mulai dari pengambilan keputusan hingga pengelolaannya nanti,” ujarnya.
Musyawarah berlangsung dengan lancar dan menghasilkan sejumlah poin penting terkait struktur pengurus awal, penyusunan AD/ART koperasi, serta langkah tindak lanjut pembentukan secara hukum dan administratif.
Dengan lahirnya koperasi ini, Desa Karangasri diharapkan menjadi pionir dalam penguatan ekonomi berbasis komunitas di wilayah Kabupaten Ngawi.
Red/ adv






