Desa Morang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi “Desa Merah Putih” untukPerkuat Ekonomi Warga

 

Madiun ,Gardahukum.Id— Pemerintah Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada hari Rabu, 28 Mei 2025, bertempat di Balai Desa Morang. Agenda utama dalam musyawarah tersebut adalah pembentukan koperasi desa dengan nama “Koperasi Desa Merah Putih”, sebagai upaya strategis memperkuat perekonomian masyarakat melalui sistem usaha berbasis gotong royong dan kemandirian warga.

Read More

Musyawarah yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kepala Desa Morang, Supriyanto, dan dihadiri oleh 83 orang peserta dari berbagai unsur. Mereka terdiri dari perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan kelompok tani, pelaku UMKM, serta perwakilan kaum perempuan dan karang taruna.

Latar Belakang Pembentukan Koperasi

Dalam sambutannya, Kepala Desa Supriyanto menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini lahir dari kebutuhan mendesak akan adanya lembaga ekonomi yang dikelola secara kolektif oleh masyarakat desa. Koperasi diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal sekaligus mengurangi ketergantungan warga terhadap tengkulak atau lembaga keuangan berbunga tinggi.

“Koperasi ini bukan hanya milik desa, tapi milik kita bersama. Harapannya bisa menjadi tempat berkumpulnya potensi ekonomi masyarakat, mulai dari pertanian, peternakan, perdagangan kecil, hingga pengelolaan hasil bumi dan produk lokal,” jelas Supriyanto.

Ia juga menegaskan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih akan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat desa.

Antusiasme dan Partisipasi Warga

Musyawarah berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dan pendapat dari peserta. Beberapa warga menyampaikan pentingnya koperasi yang benar-benar berpihak pada kebutuhan riil warga desa, bukan hanya sebagai formalitas semata. Warga juga berharap koperasi dapat mengelola usaha simpan pinjam, pemasaran produk pertanian, serta pengadaan sarana produksi seperti pupuk dan bibit.

Ketua BPD Desa Morang dalam kesempatannya menambahkan, “Kami sangat mendukung inisiatif ini. Asalkan dikelola secara profesional, koperasi bisa menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki struktur ekonomi desa.”

Langkah Selanjutnya: Pembentukan Tim dan Konsultasi Regulasi

Dalam musyawarah tersebut disepakati pembentukan Tim Persiapan Pendirian Koperasi yang bertugas menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), struktur organisasi, serta rencana kerja awal koperasi. Tim ini juga akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Madiun untuk memastikan legalitas dan pembinaan koperasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rencananya, koperasi ini akan mulai beroperasi pada triwulan ketiga tahun 2025 setelah seluruh persyaratan administratif dan kelembagaan terpenuhi.

Membangun Ekonomi Desa dari Bawah

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Desa Morang menuju desa yang mandiri secara ekonomi. Dengan pengelolaan yang baik, koperasi diyakini akan menjadi sarana pemerataan kesejahteraan warga desa sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi lokal di tengah tantangan zaman.

Kepala Desa Supriyanto menutup musyawarah dengan pesan, “Ini awal dari sesuatu yang besar. Mari kita jaga bersama agar koperasi ini tidak hanya berdiri, tapi juga berkembang dan membawa manfaat nyata untuk seluruh warga Morang

adv / red

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *