Madiun,Gardahukum.id- 14 Oktober 2025 — Kegiatan Posyandu ILP (integrasi layanan primer) kembali dilaksanakan di Dusun 1, Desa Klumpit, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan di seluruh tahap kehidupan.
Kegiatan yang digelar di balai dusun tersebut berlangsung lancar dan mendapat antusias tinggi dari warga. Tercatat 81 peserta Poslansia (Posyandu Lansia), 50 peserta Posbindu (Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular), dan 35 peserta Posbalita (Posyandu Balita) mengikuti kegiatan ini.
Berbagai layanan kesehatan disediakan, seperti penimbangan balita, pemeriksaan tekanan darah, pengukuran tinggi dan berat badan, pemeriksaan gula darah dan kolesterol, hingga konsultasi gizi dan kesehatan umum. Layanan ini diberikan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Sawahan bersama para kader Posyandu Desa Klumpit.
Petugas kesehatan menjelaskan bahwa Posyandu ILP merupakan program nasional yang mengintegrasikan seluruh layanan kesehatan masyarakat dalam satu kegiatan terpadu. “Dengan ILP, masyarakat bisa mendapatkan berbagai layanan mulai dari balita hingga lansia tanpa harus datang ke tempat berbeda,” ujarnya.
R
edKepala Desa Klumpit juga mengapresiasi partisipasi aktif warga. “Kami mendukung penuh kegiatan seperti ini karena sangat bermanfaat untuk menjaga kesehatan masyarakat desa secara berkelanjutan,” katanya.
dasar regulasi pelaksanaan posyandu ilp
Pelaksanaan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) berpedoman pada:
1. Permenkes RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
2. Permenkes RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Posyandu
3. Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/3209/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Integrasi Layanan Primer (ILP).
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Klumpit semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan secara rutin dan aktif memanfaatkan fasilitas Posyandu ILP sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang sehat, produktif, dan mandiri.red/adv






