Gardahukum.id || Majalengka — Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bojong Cideres 1, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi sorotan masyarakat. Selain dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa, kondisi lingkungan sekolah juga dikeluhkan karena dinilai tidak terawat dan menimbulkan bau tidak sedap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungli terjadi pada tahun ajaran 2025/2026. Pungutan tersebut disebut-sebut dibebankan kepada siswa kelas VI dengan alasan untuk keperluan foto bersama. Setiap siswa diminta membayar sebesar Rp16.000.
Seorang warga Desa Bojong Cideres yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa praktik tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak sekolah.
“Mohon dikonfirmasi ke kepala sekolah. Waktu itu ada pungutan ke siswa kelas 6, masing-masing Rp16 ribu dengan dalih untuk foto bersama,” ujarnya kepada media, Rabu (15/04/2026).

Selain persoalan pungutan, warga juga menyoroti kondisi kebersihan lingkungan sekolah. Saat dilakukan peninjauan, terlihat sampah berserakan di area sekolah. Bau menyengat tercium dan banyak lalat hijau beterbangan, yang mengindikasikan pengelolaan kebersihan yang kurang optimal.
“Coba lihat langsung ke sekolah, sampah berserakan, baunya menyengat, bahkan sudah banyak lalat hijau. Terlihat seperti tidak terurus,” tambah sumber tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kepala SDN Bojong Cideres 1, Suntalim, telah dilakukan oleh media ini pada Rabu (15/04/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Media telah mencoba menghubungi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, tetapi belum mendapat respons.
Sesuai kode etik jurnalistik, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi. Dugaan pungutan liar dan kondisi lingkungan sekolah tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang demi menjaga kualitas pendidikan dan kesehatan lingkungan sekolah.






