KOTA CIMAHI – Dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Jalan Melong, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, disebut masih marak dan bebas beroperasi tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan informasi dari salah satu warga sekitar, tim media kemudian melakukan penelusuran ke lokasi dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Dari hasil penelusuran tersebut, kios yang dimaksud diduga menjual obat keras golongan G secara bebas tanpa disertai resep dokter.
Selain itu, lokasi tersebut juga disebut kerap didatangi kalangan anak muda yang diduga melakukan transaksi pembelian obat-obatan keras tertentu.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang karena khawatir berdampak buruk terhadap generasi muda dan lingkungan sekitar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Pelaku yang memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan terancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, penyalahgunaan serta peredaran obat-obatan ilegal juga bertentangan dengan program pemberantasan penyakit masyarakat yang tengah digencarkan oleh jajaran kepolisian, termasuk Polda Jawa Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih akan berupaya meminta keterangan dan tanggapan resmi dari pihak Polsek Cimahi Selatan, Polres Cimahi, hingga Polda Jabar terkait dugaan aktivitas tersebut.
Apabila terbukti melanggar hukum, masyarakat berharap aparat segera mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Red






