Diduga Bebasanya Aktivitas PETI Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Oknum TNI Inisial JK

 

 

Read More

GARDAHUKUM.ID –
Merangin, Jambi Diduga Bebasnya Aktivitas PETI alias Pertambangan Emas Tanpa Izin Didesa Selango Dalam.Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten Merangin, Propinsi Jambi, kembali menjadi sorotan karena diduga berlangsung tanpa tersentuh hukum.

Dilaporkan bahwa aktivitas tambang ini menggunakan Alat Berat Jeni HITAHI dan memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat setempat. Menurut data, sekitar 37% dari emisi merkuri global disumbangkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal, menjadikan ancaman ini semakin nyata.

Selain dampak terhadap kesehatan, aktivitas PETI di wilayah ini juga menimbulkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor akibat kerusakan struktur tanah dan hutan yang diakibatkan oleh penggunaan alat Berat Jenis Excavator dan bahan kimia berbahaya.

Ironisnya, meskipun operasi ini tidak memiliki izin Galian C dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), kegiatan ini tetap berlangsung tanpa hambatan. Sumber dari media ini mengungkapkan adanya kelemahan dalam pengawasan oleh pihak aparat setempat.

Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI seharusnya dapat dikenakan Pasal 158, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku.

Masyarakat sekitar berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Merangin, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan huku di wilayah hukum polres merangin

Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawab dari boss tersebut warga berharap kepada kapolres merangin segra mengambil tindakan serius terhadap para pemain PETI tutup nya

RED

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *