gardahukum.id – MAJALENGKA, Program pipanisasi adalah proses menghubungkan sumber air bersih ke rumah tangga atau pemukiman melalui jaringan pipa. Dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan sarana air bersih berkelanjutan. Pada tahun 2024 lalu, desa anggrawati kecamatan maja kabupaten majalengka turut merealisasikan program pipanisasi.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, dalam laporannya desa anggrawati kecamatan maja pada tahun 2024 lalu, pada realisasinya mencatat Pemasangan Pipanisasi dan Water Meter Air Bersih menghabiskan anggaran sebesar Rp 193.903.800
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut awak media mencoba menghubungi kepala desa anggrawati guna melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi.
Namun ketika dihubungi melalui sambungan aplikasi whatsApp dengan nomor 0857-5952-XXXX Kamis 10/04/2025 kepala desa anggrawati tidak merespon pertanyaan awak media dan memilih untuk bungkam. Padahal dari pesan yang dikirim terlihat ponselnya aktif ditandai dengan ceklis dua pada pesan, tetapi tidak pernah dibaca, tampak dari tanda pesan tidak warna biru.
Dalam pengelolaan anggaran transparansi itu penting untuk meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan dana atau korupsi karena setiap alokasi dan penggunaan dana dapat diawasi oleh masyarakat, media, dan lembaga pengawas.
Sampai berita ini terbit belum ada klarifikasi resmi dari kepala desa anggrawati. Red






