Gardahukum.id || Kabupaten Tasikmalaya. Untuk mendukung kemandirian pangan guna peningkatan ketahanan pangan masyarakat, Pemerintah Pusat memberikan bantuan dana yang disalurkan kepada pemerintah daerah melalui leading sektor (SKPD)
Diketahui, Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya telah menerima bantuan operasional untuk kegiatan program ketahanan pangan dari sumber Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK) tahun 2024 sebesar Rp. 1.990.950.000,- . Rincian DAK Nonfisik terbagi untuk beberapa kegiatan diantaranya. Pertama untuk 7 (Tujuh) Kelompok penerima Program Pangan Pekarangan Lestari (P2L) Sebesar Rp. 455.000.000,- Kedua untuk 6 (Enam) Kegiatan Biaya Operasional Puskeswan Sebesar Rp. 1.143.450.000. Ketiga untuk Penguatan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di tiap kecamatan sebesar Rp. 292.500.000,- dan Sekolah Lapangan untuk satu kegiatan sebesar Rp. 100.000.000,- .
Saat dimintai keterangan, Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan (Hut Bun) Ida Hindasah, SP, MP. Mengatakan “Silahkan datang ke kantor temui staff saya, karena saya lagi rapat di luar kota” ucap dia
Saat ditemui, staf Asep Jamaluddin A, SP, MP (PPTK) menuturkan Kelompok Penerima Program P2L tersebar di 6 (enam) Kecamatan satu kelompok di Kecamatan Sukahening, Sukaratu, Tanjungjaya Desa Sukanagra, Kec. Cigalontang Desa Puspamukti dan Desa Cidugalen, Kec. Mangunreja Desa Pasir salam dan Kec. Salawu Desa Neglasari. Lebih lanjut Asep mengatakan, Penyaluran Dana Program P2L menjadi 2 tahap.
“Tahap pertama sebesar Rp. 25.000.000 dan Tahap kedua setelah kelompok melaporkan kegiatan tersebut, anggaran yang Rp. 15.000.000 untuk Operasional Dinas”, Imbuhnya. “ucap Asep
Masih dikatakan Asep, penyaluran bantuan program P2L Tahap Pertama untuk 7 Kelompok direalisasikan pada Bulan Oktober penyaluran tahap kedua dikarenakan pelaporan dari kelompok belum beres semua kamipun belum bisa merealisasikan pembayaran tahap kedua pelaporan dari kelompok menjadi salah satu persyaratan pencairan
Ditempat berbeda awak media kembali mencoba menghubungi Kepala Bidang Ida Hindasah, SP, MP melalui telepon selulernya untuk mengkonfirmasi keterangan dari Staf Asep Jamaludin, namun tidak mendapat respon atau jawaban dari Kabid Ida.
Sementara itu, menurut salah seorang pengacara kondang sekaligus pengamat pemerintahan, Boyke Luthfiana Syahrir, SH., MH., diruang kerjanya mengatakan ada keterangan yang tidak singkron mengenai penyaluran dana yang dibagi menjadi dua tahap (keterangan Asep (PPTK).
“Program Ketahan Pangan atau (P2L) sumber anggaran dari APBN sangat ditunggu masyarakat untuk itu Dinas terkait khususnya Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Kabupaten Tasikmalaya harus menjadi leading serta memberikan informasi yang akurat, transparan kepada kelompok atau penerima bantuan melalui kegiatan sosialisasinya” kata Boyke
Masih dikatakan Boy, selain memberikan laporan kepada Kepala Bidang, Asep selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memberikan informasi kepada kelompok harus sesuai dengan Petunjuk Teknis program P2L.
“Saya merasa heran rekaman PPTK yang mengatakan bahwa penyaluran menjadi 2 tahap di pasal berapa bahwa penyaluran menjadi dua tahap” ujar Boyke
Lebih lanjut Boy mempertanyakan apakah Asep selaku (PPTK) sudah mengikuti Juklak dan Juknis penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Ketahan Pangan.
“Karena sepengetahuan saya tidak ada satu pasal pun yang menuliskan atau bunyinya seperti apa yang di katakan Asep (PPTK)” tegasnya
Boy juga sangat menyayangkan sikap Kepala Bidang (Hut Bun) Ida yang memilih bungkam karena tidak memberikan statement atas keterangan dari stafnya (Asep)
“sebagai pejabat publik harusnya dia memberikan respon yang cepat, agar jika ada keterangan yang disampaikan stafnya keliru dia bisa meluruskannya. Jangan sampai kekeliruan keterangan bawahan dianggap sebagai perkeliruan oleh masyarakat. Kepada Aparat Penegak Hukum, mohon segera diselidiki penyaluran dana Program Pangan Pekarangan Lestari (P2L) di dinas Pertaian kabupaten Tasikmalaya, jangan sampai terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat” pungkas Boyke.






