Majalengka – Kepala Desa Babakan Anyar, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Desa se-Kecamatan Kadipaten, Budi Wahyu Darmadi, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait realisasi Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2025.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media pada Sabtu, 12 April 2025, melalui sambungan aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, Budi Wahyu Darmadi belum memberikan tanggapan.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, terutama menyangkut penggunaan anggaran negara. UU ini diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku efektif dua tahun setelahnya.
Dalam pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh awak media, terdapat empat poin pertanyaan yang diajukan, yaitu:
Apa saja jenis kegiatan yang direalisasikan dalam Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025?
Di mana lokasi kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut?
Kapan pelaksanaan atau realisasi anggaran tersebut dimulai?
Berapa jumlah anggaran yang digunakan dalam tahap pertama?
Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun dari pertanyaan tersebut yang dijawab oleh Kepala Desa Budi Wahyu Darmadi. Sikap bungkam ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (red)






