GARDAHUKUM.CO –
Sabtu , 8 November 2025, Kejadian ini berawal ketika salah salah satu cucu dari alm bapak Matrejo Samiran menanyakan terkait hak waris yang selama ini tanpa adanya kejelasan , berdasarkan keterangan dari salah satu cucunya alm Matrejo Samiran Sertifikat Hak Milik tersebut di kuasai oleh seseorang dan penguasaan itu tidak ada kejelasan,
Berdasarkan hasil investigasi dari Awak media dan LSM Sertifikat Hak Milik ( SHM) dengan nomor 409 atas nama Matrejo Samiran telah pindah tangan tanpa kejelasan saat ini yang membeli atas nama Pairin Dsn Santren Desa Jagung Kecamatan Pagu ,dan dari narasumber yang kami himpun bahwasannya sertifikat itu di dapat ( di beli ) dari anak saudara Bisri dengan nominal Rp. 155.000.000 ( Seratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah ),
Tanah seluas 1335 meter persegi atau ( bahasa desa) seluas 80 ru itu sudah lama di tanyakan oleh salah satu cucu Alm Matrejo Samiran yang bernama Saini, di telusuri lebih lanjut Saini adalah anak dari Alm Sainah anak dari atas nama Sertifikat tersebut ,
“Padahal alm Matrejo Samiran mempunyai 4 ( Empat ) anak kandung Saelan , Saitun, Saenah, mengetahui hal tersebut salah satu cucu Alm Matrejo Samiran bernama Saini sebagai hak waris menggugat terkait kejelasan Sertifikat no. 409 tersebut. ( Bersambung ……)
Tim read






