GARDAHUKUM.ID –
Kediri, 2 Desember 2025 — Konflik pertanahan di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, kembali menghangat. Dari total 26 obyek lahan milik keluarga besar almarhum Matrejo Samiran, masih ada 7 bidang yang diduga dikuasai pihak lain tanpa dasar yang jelas.
Salah satu bidang paling disorot adalah tanah seluas 130 Ru yang berada di area SMPN 1 Pagu, namun kini dikuasai oleh seorang bos pupuk bernama Tris, dan dikelola oleh iparnya, Monah. Temuan ini diperkuat data resmi dari BPN Kabupaten Kediri.
Dalam proses mediasi dan negosiasi di Kantor Desa Pagu, pihak ahli waris yang berjumlah 19 orang hanya meminta kompensasi Rp 75 juta untuk penyelesaian administrasi dan balik nama. Padahal, nilai tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp 400–500 juta.
Namun alih-alih menyelesaikan secara baik, pihak Tris yang datang bersama oknum pengacara justru menuding ahli waris melakukan pemerasan. Sikap ini langsung memicu kemarahan keluarga besar almarhum Matrejo Samiran.
Warga menilai ada indikasi kuat bahwa hukum sedang dicoba dipelintir, seolah-olah yang memperjuangkan hak dianggap bersalah, sementara yang menguasai tanah tanpa status jelas justru bersembunyi di balik bekingan hukum.
“Tolong hukum jangan dijadikan mainan. Salah ya salah, benar ya benar. Jangan karena punya kuasa atau pengacara, lalu seenaknya membolak-balikkan aturan,” tegas salah satu ahli waris.
Tidak menemukan titik temu, keluarga ahli waris menyatakan siap untuk mematok langsung tanah yang kini dikuasai Tris sebagai bentuk penegasan bahwa hak tidak bisa digeser begitu saja.
Polemik ini dipastikan akan berlanjut dan menjadi sorotan publik.
(Bersambung…)






