Wilayah Lengkong Darurat Peredaran Obat Keras Golongan G, Warga Desak APH Bertindak Tegas

Gardahukum.id || Bandung — Peredaran obat keras golongan G dilaporkan semakin marak di wilayah Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung di sejumlah titik, di antaranya kawasan Jalan Pertigaan Lodaya–Talagabodas serta Jalan Karawitan.

Maraknya peredaran obat keras tanpa izin ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga khawatir, praktik tersebut akan berdampak serius terhadap keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.

Read More

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, tim media melakukan penelusuran lapangan dan menemukan indikasi adanya aktivitas transaksi obat keras golongan G di Jalan Karawitan, tepatnya di sekitar depan Rumah Makan Rhiscick, di belakang kios penjual buah-buahan. Selain itu, dugaan praktik serupa juga ditemukan di kawasan Jalan Pertigaan Lodaya–Talagabodas, di sekitar area gudang ekspedisi.

Kios jalan pertigaan Lodaya dan Jalan talaga Bodas kecamatan Lengkong

Di salah satu lokasi, sebuah kios terlihat dalam kondisi tertutup. Namun, menurut keterangan warga sekitar, tempat tersebut diduga tetap digunakan sebagai lokasi transaksi obat keras ilegal dengan modus tersembunyi.

Warga menyebut para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui aparat, seperti menyamarkan lokasi, melakukan transaksi secara langsung (cash on delivery/COD), serta menggunakan kantong plastik tanpa label. Pola komunikasi yang tertutup juga diduga menjadi bagian dari strategi agar aktivitas mereka tidak mudah terdeteksi.

“Sudah cukup lama aktivitas itu ada. Kami khawatir anak-anak muda jadi sasaran utama. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa semakin luas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Jalan Karawitan belakang kios jualan buah buahan kecamatan Lengkong

Masyarakat Kecamatan Lengkong mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Lengkong, serta unsur Forkopimcam dan Satpol PP untuk segera melakukan langkah-langkah tegas, antara lain:

  • Melakukan razia dan penyelidikan mendalam di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal.
  • Menutup dan menyegel tempat yang terbukti digunakan untuk transaksi obat keras golongan G.
  • Menindak pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Meningkatkan patroli dan pengawasan rutin guna mencegah praktik serupa terulang.

Warga berharap aparat dapat merespons laporan ini secara cepat dan transparan demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Mereka menilai, penanganan serius terhadap peredaran obat keras ilegal merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap generasi muda.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Lengkong terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah tersebut.

Tim/Red

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *