Tilep Uang Barang Bukti Rp 11,5 Miliar, Jaksa Azam Akhmad Eks JPU di Sidang Teddy Minahasa Ditangkap.

 

BUSERJATIM GROUP –

Read More

Jakarta  – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, Azam ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/2/2025).

“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut, Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Yusrian.

Tak sampai di situ, kuasa hukum atau pengacara dari korban penipuan berinisial BG dan OS juga telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka.

Jaksa Azam Akhmad Akhsya dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara itu, BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 13 dari undang-undang yang sama. Sedangkan OS ditangkap di rumahnya pada Kamis (27/2/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini, Jumat 28 Februari 2025, penyidik kembali menetapkan tersangka baru yaitu OS selaku kuasa hukum korban Robot Trading Fahrenheit,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

OS dikenakan Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Duduk perkara
Penipuan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit ini bermula dari serangkaian laporan ke Bareskrim Polri pada tahun 2022. Di antara para korban terdapat aktor terkenal, Chris Ryan.

Ia melapor kepada Bareskrim mengenai penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada 15 Maret 2022.

Dalam laporannya, ia menyebut, pihak Fahrenheit diduga menghilangkan uang yang telah disetor oleh para anggota aplikasi, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.

“Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin-call-kan, me-loss-kan. Semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun dari keseluruhan korban,” seperti pemberitaan Selasa (15/3/2022).

Chris mengaku terjun ke dunia robot trading ini karena ingin mencari tambahan penghasilan di tengah pandemi Covid-19. Padahal, seluruh kegiatan Fahrenheit telah ditutup sejak Desember 2021 oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menyatakan telah memblokir platfrom aplikasi Fahrenheit bersama 1.222 situs web lainnya, pada Februari 2022.

 

Diperkirakan saat itu, jumlah korban mencapai 80 orang dengan kerugian perorangan, yakni Chris sekitar Rp 40 miliar.

Atas kasus ini, polisi menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka penipuan pada Senin (21/3/2022) lalu.

Penipuan yang melibatkan jaksa
Dalam skenario yang lebih luas, Jaksa Azam yang saat itu menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat bertanggung jawab atas eksekusi pengembalian barang bukti perkara yang mencapai Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban.

 

Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Azam seharusnya mengembalikan uang tersebut kepada korban pada 23 Desember 2023.

 

Namun, kuasa hukum korban, BG dan OS, berusaha membujuk Azam untuk memanipulasi jumlah uang yang dikembalikan kepada korban demi mendapatkan bagian.

“Mereka menilap uang barang bukti sekitar Rp 23,2 miliar dengan kalkulasi jaksa Azam menerima setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar,” ungkap Patris Yusrian Jaya.

Artinya, ketiga tersangka hanya mengembalikan uang kepada korban sekitar Rp 38,2 miliar.

Pada operasinya, penilapan dilakukan berangsur dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap penasehat hukum.

“Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing mendapatkan Rp 8,5 miliar,” lanjut Patris.

Pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG, di mana Rp 38 miliar dimanipulasi menjadi Rp 6 miliar dan dibagi rata dengan jaksa Azam.

Uang yang menjadi bagian Azam pun kemudian ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Diketahui, setelah kasus ini, Azam promosi menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat.

“Saudara AZ, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan sebagian lagi masuk ke rekening istrinya,” terang Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam jumpa pers, Kamis (27/2/2025) malam.

Komjak Berikan Atensi
Sementara, Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengatakan, para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit tersebut juga sudah menyampaikan aduan ke Komisi Kejaksaan.

Ini Komjak ikut memantau dan memastikan bahwa proses berjalan dengan paripurna karena pengaduan ke Komjak mengenai robot trading ini juga banyak,” kata Pujiyono

Tidak hanya aduan langsung, menurut Pujiyono, ribuan Korban Robot Trading ini juga menyampaikan aduan melalui akun Instagram @komisikejaksaanriofficial.

Oleh sebab itu, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) ini memastikan bahwa kasus jaksa tilap uang korban diatensi oleh Komjak.

“Ribuan korban sudah menyampaikan aspirasi ke kita terkait problem mereka melalui akun Instagram kita,” kata Pujiyono.

 

[ dd99 ]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *