Iing Misbahudin menyampaikan Pandangan Fraksi PKS Pada Rapat Paripurna DPRD Majalengka atas Raperda RTRW Tahun 2025 – 2045 dan Raperda Perubahan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Majalengka – Penyampaian Pandangan Umum Fraksi PKS Pada Rapat Paripurna DPRD kabupaten Majalengka kali ini membahas penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Majalengka Tahun 2025-2045 dan Rapat perubahan Perda no 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan di lantai 3 gedung dewan pada Kamis (18/09/2025)

Anggota DPRD Majalengka Fraksi PKS H. Iing Misbahudin menegaskan penataan ruang menjadi fondasi penting untuk mengatur arah pembangunan, investasi, hingga tata kelola lingkungan daerah.

Read More

“Mudah-mudahan peta RTRW yang sudah kita gagas sejak 2017 ini bisa segera rampung. Karena prosesnya panjang sekali,” ujar Iing Misbahudin

Setelah disampaikan ke DPRD, dokumen RTRW akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk evaluasi. Proses ini nantinya juga melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Iing Misbahudin berharap evaluasi tidak memakan waktu lama. “Harapan saya Desember sudah selesai. Karena kita butuh kepastian ruang. Kepastian ini penting untuk investasi dan pembangunan Majalengka ke depan.

Ia mengakui lamanya pembahasan lebih disebabkan oleh birokrasi. Menurut dia, tahapannya panjang, apalagi kalau sudah masuk ke spasial, biasanya lama lagi. Padahal kita butuh kepastian ruang untuk mengamankan wilayah dan menyambut investor,” katanya.

RTRW Majalengka 2025–2045 disusun sebagai tindak lanjut regulasi nasional, seperti UU Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi ini menggantikan Perda Nomor 11 Tahun 2011.

Menurut Iing Misbahudin, dokumen RTRW menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, pemanfaatan ruang, hingga penetapan lokasi investasi. Ia menegaskan komitmen menjadikan Majalengka sebagai daerah maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan berbasis pertanian, pariwisata, serta industri.

Iing Misbahudin juga memastikan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Majalengka sudah terwadahi dalam RTRW provinsi maupun nasional. “Beberapa PSN di Majalengka sudah masuk di RTRW provinsi, sehingga keberadaannya tetap terjamin dalam rencana tata ruang yang sedang kita susun,” katanya.

Selain RTRW, DPRD Majalengka juga mengajukan Raperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35.

Beberapa substansi pokok yang diubah antara lain:
– Penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dengan sistem klasterisasi.
– Penetapan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan.
– Penyesuaian retribusi layanan kesehatan berbasis nominal rupiah.
– Penambahan objek baru retribusi, termasuk konstruksi menara televisi.

“Perubahan ini tidak hanya untuk memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga meningkatkan transparansi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Harapannya, pembahasan Raperda ini bersama DPRD dapat selesai dalam 15 hari sesuai arahan Kemendagri,” Pungkasnya,***

Related posts