Diduga Beroperasi Ilegal, Menara Jaringan Internet , Mario Mencatut Satpol PP

GARDAHUKUM.ID-

Kediri , 10 November 2025, Pendirian sebuah menara atau tiang jaringan internet yang diduga beroperasi secara komersial di area pemukiman Dusun blereng desa Sumberjo , Kecamatan Purwoasri , Kabupaten Kediri menuai pertanyaan dari warga.

Read More

Jaringan menara skala kecil di belakang rumah Mario menarik iuran bulanan dari masyarakat, namun legalitas izin pendirian bangunan maupun izin operasionalnya diragukan.

​Berdasarkan pengamatan di lapangan, struktur menara/tiang tersebut didirikan di atas lahan pribadi, namun fungsinya adalah untuk melayani pelanggan umum secara berbayar,

​”Setiap bulan kami ditarik biaya untuk layanan internet, tapi anehnya, tiang ini berdiri tanpa ada sosialisasi yang jelas dan kami ragu apakah mereka punya izin dari pemerintah daerah,” ujar beberapa warga di area Desa tersebut,

​Pelanggaran Ganda: Izin Bangunan dan Izin Komersial
​Aktivitas penarikan iuran bulanan mengindikasikan bahwa jaringan tersebut bertindak sebagai Penyelenggara Jasa

Telekomunikasi dan wajib mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

​Berdasarkan keterangan dari Mario bahwasannya sudah ngomong ke Satpol PP kabupaten Kediri, terkait hal ini, ” Penyelenggaraan Jasa dari Kominfo, ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Ancaman sanksinya tidak main-main, bisa berupa denda hingga pidana,” terangnya.
​Selain izin operasional, struktur fisik menara atau tiang juga wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Bangunan Gedung, yang mensyaratkan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah.

​Warga Khawatirkan Keamanan dan Pertanggungjawaban
​Dugaan ketiadaan izin menimbulkan kekhawatiran ganda, tidak hanya soal legalitas usaha, tetapi juga soal keselamatan publik.

​”Kami khawatir tiang ini tidak dilengkapi standar keamanan yang memadai atau tidak memenuhi jarak aman dari rumah warga. Jika terjadi musibah, siapa yang bertanggung jawab?

” Dokumen PBG dan persetujuan warga seharusnya menjadi jaminan utama,” tambah salah satu warga.
​Tuntutan untuk Penertiban

​Warga setempat mendesak pihak berwenang, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, untuk segera melakukan investigasi dan penertiban.

​Pihak penyelenggara jaringan diminta segera menunjukkan bukti legalitas berupa:
​Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dari Kominfo.
​Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda setempat.
​Surat Persetujuan Tertulis dari masyarakat sekitar.

​Tetkait hal ini kades Desa Pojok Sumberjo Agus Purwanto apakahengetahui terkait dugaan pembangunan menara wifi tanpa izin HGO ,PBG yang berada di belakang rumah Mario . ( Bersambung……..)

Tim read

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment