Proyek Tiang Listrik di Desa Bulu Diduga Tanpa Kajian Teknis dan Sosialisasi: Warga Protes, Perangkat Desa Beri Jawaban Kontradiktif

GARDAHUKUM.ID –

Bulu — Pemasangan tiang listrik skala besar di Desa Bulu, khususnya kawasan sekitar GOR, terus menuai polemik. Selain diduga minim sosialisasi, proyek yang disebut bersumber dari APBDes 2025 senilai Rp 80 juta ini justru menimbulkan kecurigaan baru setelah pernyataan perangkat desa dianggap saling bertentangan dan tidak didukung kajian teknis yang memadai.

Read More

Warga: Tahu-Tahu Sudah Ada Truk dan Tiang Ditanam

Sejumlah warga mengaku sama sekali tidak pernah diberi tahu. Hanya warga yang terdampak langsung yang dimintai tanda tangan, itupun tanpa penjelasan jelas.

“Kami tidak pernah diberi tahu. Tahu-tahu sudah ada truk dan pekerja menanam tiang. Ini proyek apa? PLN atau jaringan lain?” ujar salah satu warga yang menolak disebutkan namanya.

Seorang RT Dusun Gapuk bahkan mengaku tidak diberi informasi apa pun mengenai pemasangan tiang tersebut.

Kasus Penolakan Warga: Istri Setuju, Suami Menolak

Salah satu kasus mencolok adalah adanya keluarga yang semula diberitahu perangkat bahwa si istri setuju pemasangan tiang, namun suami menolak. Setelah warga keberatan, Kasun Ari menyatakan tiang akan dipindah.

Namun, pernyataan bahwa tiang bisa dipindah begitu saja menimbulkan pertanyaan serius

Jika titik pemasangan bisa berubah-ubah, berarti tidak ada konsolidasi, tidak ada musyawarah, dan tidak ada kajian teknis sejak awal.

Hal ini justru memperkuat dugaan bahwa proyek berjalan tanpa perencanaan matang, apalagi tanpa dasar teknis dari lembaga profesional.

Kasun Ari: “Ini Mengacu Surat Bupati”, Tapi Tanpa Kajian Teknis?

Dalam klarifikasi, Kasun Ari menyatakan bahwa proyek ini sudah mengacu pada surat Bupati terkait ketahanan pangan, serta disebut sudah diajukan ke PLN.

Namun hal ini menimbulkan pertanyaan baru:

Jika benar mengacu pada surat Bupati, mengapa tidak ada sosialisasi ke warga seperti yang diwajibkan dalam standar proyek infrastruktur?

Mengapa perangkat desa menyebut tidak ada kajian teknis, hanya dasar surat Bupati?

Apakah benar PLN menyetujui pemasangan tiang tanpa gambar teknis, peta jaringan, analisis beban, dan perhitungan K3?

Alih-alih memperkuat legitimasi, pernyataan “mengacu surat Bupati tanpa kajian teknis” justru dianggap mempermalukan proses pemerintahan desa karena menunjukkan minimnya perencanaan dan standar proyek.

Perangkat Desa Dinilai Arogan

Seorang Ketua RT menyampaikan bahwa ketika bertanya, dirinya justru mendapatkan respons tidak pantas dari salah satu perangkat

“Opo koe seng bayar pajak?”
(Apa kamu yang bayar pajak?)

Pernyataan itu dinilai sangat tidak etis dan tidak mencerminkan pelayanan publik.

Penanggung Jawab Proyek Tidak Muncul

Ketika awak media meminta bertemu PTPKD bernama Dewi, perangkat menjawab bahwa Dewi sedang mengantar Bu Lurah dan tidak bisa ditemui. Nomor ponsel pun tidak diberikan.

Kasun Ari beralasan

“Orang perempuan, Mas. Nanti bingung kalau ditanya.”

Pernyataan ini memunculkan dugaan upaya menghindari transparansi sekaligus bentuk diskriminasi gender yang tidak pantas dilakukan perangkat desa.

Aspek Legalitas: Apakah Sah Hanya Warga Terdampak yang Dimintai Tanda Tangan?

Dalam aturan PLN dan pedoman pembangunan jaringan listrik:

Setiap proyek jaringan baru wajib melalui sosialisasi umum.

Wajib ada persetujuan lingkungan, bukan hanya warga yang terkena titik tiang.

Wajib ada kajian teknis dan peta jaringan resmi.

Aturan yang relevan:

UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang keselamatan ketenagalistrikan

Permendagri 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa (transparansi & perencanaan wajib melalui musyawarah desa).

Jika benar hanya warga terdampak yang tanda tangan, tanpa musyawarah desa, maka hal tersebut bertentangan dengan asas transparansi dan partisipatif dalam penggunaan APBDes.

Proyek Berpotensi Langgar Prosedur

Berdasarkan temuan lapangan:

Tidak ada sosialisasi menyeluruh.

Tidak ada dokumen teknis yang ditunjukkan.

Lokasi titik tiang bisa dipindah-pindah sesuka perangkat.

Perangkat mengaku mengacu surat Bupati namun tidak memiliki kajian teknis.

Menimbulkan konflik antarwarga.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa:
Proyek dikerjakan terburu-buru tanpa perencanaan, berpotensi menabrak prosedur, dan tidak memenuhi standar PLN maupun peraturan APBDes.

Warga Mendesak Klarifikasi Resmi

Warga meminta pemerintah desa, kecamatan, hingga Bupati memberikan klarifikasi:

  1. Apa dasar teknis proyek?
  2. Apakah PLN sudah benar-benar menyetujui?
  3. Mengapa tidak ada sosialisasi?
  4. Mengapa penanggung jawab proyek tidak bisa ditemui?
  5. Mengapa perangkat menyampaikan pernyataan saling bertentangan?

Masyarakat berharap masalah ini tidak ditutup-tutupi dan bisa diselesaikan dengan transparan, tidak justru menimbulkan keresahan baru.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *