Polemik Jaranan Kota Kediri Memanas, Disbudparpora Disorot Jadi Biang Keretakan

GARDAHUKUM.COM –

KEDIRI, 23 Maret 2026 – Polemik di tubuh kesenian tradisional jaranan Kota Kediri kian memanas dan mengarah pada konflik terbuka.

Read More

Dewan Kesenian Jaranan Kota Kediri melayangkan protes keras terhadap kinerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) yang dinilai tidak profesional serta berpotensi memecah belah para pelaku seni.

Sekitar 60 grup jaranan di bawah naungan Dewan Kesenian Jaranan Kota Kediri mengaku resah, “Mereka menilai langkah-langkah yang dilakukan Disbudparpora justru menciptakan ketidakharmonisan dalam komunitas yang selama ini terbangun solid.

“Seharusnya Disbudparpora menjadi pengayom dan penjaga kelestarian budaya, bukan malah memperkeruh suasana,” tegas salah satu perwakilan pengurus.

Kekecewaan semakin memuncak setelah sejumlah kegiatan pentas jaranan disebut berlangsung tanpa koordinasi dengan Dewan Kesenian Jaranan Wahyu Kridha Budaya.

Padahal, lembaga tersebut telah memiliki legalitas resmi dan telah berkiprah selama kurang lebih 20 tahun dalam membina kesenian jaranan di Kota Kediri.

Pendiri Dewan Kesenian Jaranan Kota Kediri mengaku merasa tidak dihargai. Ia menilai telah terjadi pengabaian terhadap peran dan kewenangan organisasi yang selama ini menjadi payung resmi para pelaku seni.

Sorotan tajam juga mengarah pada dugaan penggunaan identitas dan nomor induk milik Dewan Kesenian Jaranan Wahyu Krida Budaya tanpa izin resmi, salah satunya pada kegiatan pentas oleh grup Krido Manggolo di wilayah Klotok, Kelurahan Pojok.

“Tidak ada konfirmasi sama sekali, baik kepada ketua maupun pengurus. Ini jelas bentuk pelanggaran,” ungkap sumber internal.

Dewan Kesenian menegaskan bahwa wali kota sebelumnya telah melakukan serah terima resmi kepada Wahyu Kridha Budaya sebagai wadah kesenian jaranan yang sah dan diakui.

Namun dalam praktiknya, muncul pihak-pihak yang diduga menggunakan nama dan legalitas organisasi tanpa sepengetahuan pengurus resmi.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan serta lemahnya pengawasan dari Disbudparpora.

“Kalau sudah ada serah terima resmi dari wali kota, seharusnya semua pihak menghormati dan mengikuti jalur yang sah. Ini justru seperti dibiarkan kacau,” tegas salah satu pengurus.

Dewan Kesenian Jaranan Wahyu Kridha Budaya menegaskan tidak pernah memberikan mandat, persetujuan, maupun bentuk serah terima apa pun kepada pihak lain terkait penggunaan nama dan legalitas organisasi.

Atas dasar itu, mereka menilai setiap penggunaan identitas tanpa izin sebagai pelanggaran serius yang berpotensi masuk ranah hukum.

“Kami sedang menyiapkan gugatan. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga menyangkut legalitas dan nama baik lembaga,” tegas pengurus.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap peran Disbudparpora Kota Kediri.

Alih-alih membina dan mengarahkan perkembangan seni budaya, instansi tersebut justru dituding menjadi sumber konflik di kalangan pelaku seni tradisional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disbudparpora Kota Kediri belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan yang dilayangkan.

Jika tidak segera diselesaikan secara terbuka, transparan, dan adil, konflik ini dikhawatirkan akan berdampak serius terhadap kelestarian kesenian jaranan di Kota Kediri. ( Bersambung ……….. )

Tim red

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *