GARDAHUKUM.ID –Tulungagung, 3 November 2025, Kasus sengketa ketenagakerjaan yang menimpa Arivo Yunus Prasetyo, Pegawai BLUD Non-PNS RSUD Dr. Iskak Tulungagung yang diberhentikan setelah 11 tahun bekerja, kini semakin menunjukkan indikasi kuat bahwa ada kekacauan sistemik dan dugaan ketidakberesan serius dalam tata kelola ketenagakerjaan BLUD.
Terbaru, RSUD Dr. Iskak memberikan balasan resmi kepada Arivo, namun isinya justru membuat publik terperanjat:
“Pegawai BLUD tidak terikat UU Ketenagakerjaan. Semua diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup).”
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar:
Bagaimana mungkin sebuah rumah sakit milik pemerintah berani menyatakan dirinya tidak terikat oleh Undang-Undang?
DISNAKER TULUNGAGUNG: DIAM, MENGHINDAR, DAN SALING LEMPAR
Lebih memprihatinkan lagi, balasan RSUD Dr. Iskak itu didapatkan Arivo bukan dari Disnaker, tetapi setelah ia sendiri menelpon Disnaker dan Disnaker memberikan dokumen itu tanpa penjelasan apa pun.
Padahal:
Arivo sudah diperiksa BAP.
Disnaker berulang kali menjawab “menunggu instruksi pimpinan.”
Disnaker tidak memberikan keputusan tertulis.
Disnaker tidak melakukan penegasan atas kewenangannya.
Anehnya lagi, Disnaker justru menegaskan:
“BLUD tidak masuk ranah kami.”
Padahal di seluruh Indonesia, pegawai BLUD tetap mendapatkan hak normatif berdasarkan UU 13/2003, UU 11/2020, dan PP 35/2021, ditambah aturan internal BLUD.
Jika Disnaker melepas tangan, maka pertanyaannya:
Untuk apa Disnaker ada?
Untuk siapa lembaga ini bekerja?
Dan siapa yang melindungi pegawai jika semua dilempar ke Perbup?
BLUD DIATUR PERBUP, BUKAN UNDANG-UNDANG? ANEH & BERBAHAYA
Pernyataan RSUD bahwa BLUD hanya terikat Perbup adalah keganjilan hukum serius, bahkan bisa dianggap menyalahi hirarki peraturan perundang-undangan.
Fakta hukum yang tidak bisa dibantah:
- UU > PP > Perda > Perbup
Perbup tidak bisa mengesampingkan UU apalagi UU Ketenagakerjaan. - BLUD adalah pengelola keuangan, bukan sistem hukum kepegawaian.
- Pegawai BLUD Non-PNS adalah pekerja, sehingga tetap tunduk pada UU Ketenagakerjaan.
- Tidak ada satu pun aturan nasional yang menyatakan BLUD bebas dari UU Ketenagakerjaan.
Maka, jika RSUD Dr. Iskak menyatakan “kami tidak terikat UU Ketenagakerjaan”, itu bukan hanya menyalahi hukum, tetapi indikasi kesewenang-wenangan.
PERBUP DIPAKAI UNTUK MEMBERATKAN PEGAWAI
Pertanyaan besar kini mengemuka:
Mengapa Perbup BLUD justru dipakai untuk menindas pegawai?
Perbup seharusnya:
mengatur teknis pembayaran jasa pelayanan,
mengatur mekanisme kerja BLUD,
memberikan kepastian hak pegawai,
bukan menjadi alat untuk memutus hak pekerja, menghilangkan pesangon, dan mengabaikan gaji.
Jika pemda membuat Perbup yang bertentangan dengan UU, maka:
Perbup tersebut bisa dianggap cacat hukum,
dan bisa diuji melalui gugatan PTUN, Ombudsman, atau judicial review.
ARIVO: 11 TAHUN MENGABDI, PULANG TANPA HAK
Apa yang dialami Arivo sangat mencolok:
Gaji 4 bulan tidak dibayar
Jasa pelayanan tidak diberikan
Gaji ke-13 hilang
Pesangon 11 tahun tidak dibayar
Penghargaan masa kerja diabaikan
Semua dilempar ke “aturan Perbup”
Hebatnya, RSUD membalas surat, Disnaker hanya diam.
Apakah Disnaker takut?
Apakah ada tekanan politik?
Atau sistem BLUD memang dibiarkan tanpa pengawasan?
SETELAH KASUS WAMENAKER DITANGKAP KPK, KASUS INI TAMBAH BUKTI KERAPUHAN SISTEM
Belum lama ini publik dihebohkan oleh penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dalam kasus korupsi.
Sekarang, di daerah, seorang pegawai BLUD 11 tahun diperlakukan semena-mena tanpa perlindungan dari Disnaker.
Ini memperpanjang daftar kritik bahwa:
Sistem ketenagakerjaan di Indonesia lemah
Lembaga pengawas tidak tegas
Pegawai rentan jadi korban tanpa perlindungan
LSM BIDIK-SIB AKAN MELAPORKAN KE OMBUDSMAN & INSPEKTORAT
Ketua DPD BIDIK-SIB menegaskan:
“Jika Disnaker hanya menjadi tukang lempar dan RSUD memakai Perbup untuk menindas pegawai, maka ini harus dibawa ke Ombudsman, I






